JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan dengan waktu penundaan sidang praperadilan kliennya. Menurut dia, waktu penundaan selama dua pekan itu terlalu lama. "Praperadilan ini sidang cepat, penundaan terlalu lama. Kami keberatan kalau misalnya menurut majelis hakim waktu seminggu tidak cukup untuk memanggil termohon," ujar Maqdir saat peridangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang gugatan praperadilan Hadi sedianya dimulai hari ini. Namun, tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir dalam sidang tersebut. Hakim tunggal yang menangani perkara itu, Bahktar Jubri Nasution, memutuskan menunda persidangan itu hingga dua pekan. Bakhtar menyebutkan, KPK sebelumnya telah menyerahkan surat kepada PN Jaksel untuk menunda pelaksanaan persidangan. KPK beralasan harus menghadapi dua persidangan praperadilan yang lain pada waktu yang sama. Selain sidang praperadilan Hadi, KPK juga menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali.
Sidang ditunda 2 pekan, pengacara Hadi keberatan
JAKARTA. Kuasa hukum mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, Maqdir Ismail, merasa keberatan dengan waktu penundaan sidang praperadilan kliennya. Menurut dia, waktu penundaan selama dua pekan itu terlalu lama. "Praperadilan ini sidang cepat, penundaan terlalu lama. Kami keberatan kalau misalnya menurut majelis hakim waktu seminggu tidak cukup untuk memanggil termohon," ujar Maqdir saat peridangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Sidang gugatan praperadilan Hadi sedianya dimulai hari ini. Namun, tim Biro Hukum KPK tidak dapat hadir dalam sidang tersebut. Hakim tunggal yang menangani perkara itu, Bahktar Jubri Nasution, memutuskan menunda persidangan itu hingga dua pekan. Bakhtar menyebutkan, KPK sebelumnya telah menyerahkan surat kepada PN Jaksel untuk menunda pelaksanaan persidangan. KPK beralasan harus menghadapi dua persidangan praperadilan yang lain pada waktu yang sama. Selain sidang praperadilan Hadi, KPK juga menghadapi sidang praperadilan yang diajukan oleh Suryadharma Ali.