14 pengaduan kode etik pilpres masuk DKPP



JAKARTA.  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Jadwal persidangan hari ini, Senin (11/8) adalah mendengar pengaduan, baik dari pengadu maupun teradu.

Pihak pengadu akan menyampaikan sebanyak 14 pengaduan kepada DKPP. "Kami mendapat tambahan total perkara sidang yang akan kita bahas dalam sidang DKPP berjumlah 14 perkara," ujar Jimmly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis DKPP di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin pagi.

Sementara itu, pihak teradu dihadiri oleh Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai komisioner KPU. Selain itu, juga hadir Ketua KPU dari berbagai kota di Jakarta, KPU Jawa Timur dan KPU Dogiyai Papua.


Pihak teradu dari Bawaslu juga dihadiri oleh Muhamad, Endang Widyaningtyas, Nasrullah dan Daniel Zurhon. Selain itu, Bawaslu juga dihadiri oleh Bawaslu Jawa Timur, Jawa Tengah, Maluku Utara dan Papua serta Panitia Pengawas dari daerah yang terkait.

Sesuai rekomendasi dari Ketua Majlis DKPP pihak pengadu dibagi menjadi tiga pihak. Kubu Prabowo Subianto dan Hatta Radjasa yang diwakili Muhammad Mahendrata dengan anggota yang sebelumnya terbagi dalam beberapa kelompok pada sidang pertama. Pihak kedua, pengadu dari pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla dikoordinatori oleh Sigop Tambunan. Pihak pengadu ketiga adalah pihak independen yang diwakili oleh Rizaldi Limpas. (Randa Rinaldi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia