JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Jadwal persidangan hari ini, Senin (11/8) adalah mendengar pengaduan, baik dari pengadu maupun teradu. Pihak pengadu akan menyampaikan sebanyak 14 pengaduan kepada DKPP. "Kami mendapat tambahan total perkara sidang yang akan kita bahas dalam sidang DKPP berjumlah 14 perkara," ujar Jimmly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis DKPP di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin pagi. Sementara itu, pihak teradu dihadiri oleh Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai komisioner KPU. Selain itu, juga hadir Ketua KPU dari berbagai kota di Jakarta, KPU Jawa Timur dan KPU Dogiyai Papua.
14 pengaduan kode etik pilpres masuk DKPP
JAKARTA. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Jadwal persidangan hari ini, Senin (11/8) adalah mendengar pengaduan, baik dari pengadu maupun teradu. Pihak pengadu akan menyampaikan sebanyak 14 pengaduan kepada DKPP. "Kami mendapat tambahan total perkara sidang yang akan kita bahas dalam sidang DKPP berjumlah 14 perkara," ujar Jimmly Asshiddiqie selaku Ketua Majelis DKPP di Kantor Kementerian Agama di Jakarta, Senin pagi. Sementara itu, pihak teradu dihadiri oleh Husni Kamil Manik selaku Ketua KPU, Sigit Pamungkas, Hadar Nafis Gumay, Ferry Kurnia Rizkiansyah sebagai komisioner KPU. Selain itu, juga hadir Ketua KPU dari berbagai kota di Jakarta, KPU Jawa Timur dan KPU Dogiyai Papua.