Sidang E-KTP, Keponakan Novanto pernah pindahkan duit US$ 2,6 Juta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar dengan agenda pemeriksaan empat saksi.

"Saksi pertama adalah Muda Ikhsan Harahap, Rizwan alias Iwan Baralak, Djuli Hera, dan Nunuy Kurniasih," kata Hakim Ketua Sidang Yanto membuka sidang yang digelar di PN Jakpus, Kamis (11/1).

Muda Ikhsan Harahap adalah salah satu pemimpin PT Medisis Solution yang diduga menerima aliran dana dari Direktur Utama Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.


Sementara Rizwan, adalah Marketing Manager PT Inti Valuta Money Changer.

Djuli Hera adalah Komisaris PT Berkah Langgeng Abadi, dan Nunuy Kurniasih adalah Pegawai PT Berkah Langgeng Abadi.

Dari keterangan Rizwan dalam persidangan diketahui bahwa keponakan Setya Novanto yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo menggunakan PT Inti Valuta Money Changer dan PT Berkah Langgeng Abadi untuk memindahkan uang senilai US$ 2,6 juta dari Mauritius ke Singapura.

"Bukan jual beli valas, tapi barter. Jadi Irvanto ingin memindahkan uang di luar negeri ke Indonesia dalam bentuk dollar," kata Rizwan menjawab pertanyaan hakim.

Lebih rinci Rizwan menjelaskan, Irvanto sempat datang ke kantor perusahaannya untuk menyatakan niatnya memindahkan uang tersebut pada 2012. Dari pernyataan Rizwan, Irvanto mengaku proses pemindahan uang melalui perantara lebih ringkas dibanding harus melakukan transfer langsung.

Dari pertemuan tersebut, Irvanto kemudian menghubungi Djuli Hera untuk menyediakan rekening pemindahan uang tersebut.

"Bu Djuli sepertinya menggunakan rekening nasabahnya di Singapura. Dia menyediakan tiga hingga empat rekening," lanjut Rizwan.

Rizwan mencatat sekiranya ada sebelas kali transfer yang dilakukan Irvanto kepada Djuli Hera melalui rekening yang disediakannya. Hal tersebut dikatakannya dari bukti jumlah nota penjualan yang diberikan PT Inti Valuta Miney Changer kepada PT Berkah Langgeng Abadi.

Setelah uang dikirim, kemudian uang diambil oleh Djuli Hera untuk kemudian diserahkan kepada Rizwan dalam bentuk fisik. Setelahnya ia berkorespondensi dengan Irvanto soal siapa yang akan menjemput uang tersebut.

"Uang tidak diambil oleh Irvanto, melainkan orang lain yang sebelumnya sudah saya pastikan dengan Irvanto melalui telepon," lanjut Rizwan.

Ia menghitung ada tiga kali pengambilan uang yang dilakukan oleh orang suruhan Irvanto. Meski demikian ia mengaku kepada majelis hakim lupa ciri-ciri orang tersebut.

Dari pemindahan uang tersebut, dua perusahaan tadi dapat fee sebesar Rp 100 perdollarnya atau senilai Rp 260 juta yang dibagi dengan persentase 60% atau senilai Rp 156 juta untuk PT Inti Valuta Money Changer dan 40% atau senilai Rp 104 juta untuk PT Berkah Langgeng Abadi.

Proses pemindahan uang dari luar negeri ke Indonesia, dikatakan Rizwan merupakan hal yang lumrah dalam bisnis money changer. "Itu hal biasa, kami sebelumnya juga pernah melakukan hal serupa," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia