JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media yang sedianya digelar Selasa (28/9). Alasannya, wakil Garuda yang hadir, Eri Hertiawan, tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari 3 tergugat, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Vice President Corporation Communication PT Garuda Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Prasetyo Budi. Tentu, bukan tanpa sebab Eri hadir dengan tangan kosong. Menurut Eri, PT Garuda Indonesia belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Selasa (28/9). “Kami belum terima panggilan. Saya datang bukan sebagai kuasa hukum Garuda, hanya sebagai perwakilan. Kami datang atas itikad baik saja,” kata Eri sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tentu saja, kubu Tommy tak puas. Kuasa hukum Tommy Soeharto Ferry Firman Nurwahyu mempertanyakan klaim PT Garuda dan dua karyawannya bahwa mereka belum mendapat surat panggilan. Menurutnya, PT Garuda, Pujobroto, dan Prasetyo Budi seharusnya sudah mengetahui gugatan tersebut dan menetapkan kuasa hukum mereka. “Di media massa kan sudah banyak (berita) soal gugatan ini. Sidang pun sudah dua kali. Cukup ajaib kalau mereka sampai tidak tahu,” ujar Ferry. Majelis hakim menunggu surat kuasa PT Garuda, Pujobroto, dan Prasetyo Budi hingga 12 Oktober mendatang. Sedangkan tergugat lainnya, yaitu PT Indo Multi Media, Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, dan Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati, telah menyampaikan surat kuasanya.Sekedar mengingatkan, Tommy menggugat keenam pihak itu lantaran merasa dirugikan atas catatan kaki dalam sebuah artikel Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel di halaman 30 yang bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” itu sejatinya memuat cerita tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Namun, di bawah tulisan terdapat catatan kecil bertuliskan: Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menuntut kedua perusahaan itu meminta maaf secara terbuka di Harian Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia. Menurut Ferry, isi artikel dan catatan kecil di bawahnya telah menyimpang dari azas hukum atau prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, ia menduga tulisan itu disengaja ditulis dengan disertai niat buruk.Selain menggugat secara pribadi, Tommy juga menggugat keenam tergugat tersebut atas nama perusahaannya, yakni PT Pecatu Indah Resort. Perusahaan pengelola kawasan hiburan di Pecatu, Bali, seluas 400 hektare itu mengajukan gugatan satu bulan setelah gugatan pertama masuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sidang Garuda Vs Tommy Soeharto ditunda
JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menunda sidang gugatan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia dan PT Indo Multi Media yang sedianya digelar Selasa (28/9). Alasannya, wakil Garuda yang hadir, Eri Hertiawan, tidak bisa menunjukkan surat kuasa dari 3 tergugat, yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Vice President Corporation Communication PT Garuda Pujobroto, dan Marketing Communication and Promotion PT Garuda Prasetyo Budi. Tentu, bukan tanpa sebab Eri hadir dengan tangan kosong. Menurut Eri, PT Garuda Indonesia belum menerima surat panggilan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai Selasa (28/9). “Kami belum terima panggilan. Saya datang bukan sebagai kuasa hukum Garuda, hanya sebagai perwakilan. Kami datang atas itikad baik saja,” kata Eri sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Tentu saja, kubu Tommy tak puas. Kuasa hukum Tommy Soeharto Ferry Firman Nurwahyu mempertanyakan klaim PT Garuda dan dua karyawannya bahwa mereka belum mendapat surat panggilan. Menurutnya, PT Garuda, Pujobroto, dan Prasetyo Budi seharusnya sudah mengetahui gugatan tersebut dan menetapkan kuasa hukum mereka. “Di media massa kan sudah banyak (berita) soal gugatan ini. Sidang pun sudah dua kali. Cukup ajaib kalau mereka sampai tidak tahu,” ujar Ferry. Majelis hakim menunggu surat kuasa PT Garuda, Pujobroto, dan Prasetyo Budi hingga 12 Oktober mendatang. Sedangkan tergugat lainnya, yaitu PT Indo Multi Media, Pemimpin Redaksi Majalah Garuda Taufik Darusman, dan Redaktur Majalah Garuda Sari Widiati, telah menyampaikan surat kuasanya.Sekedar mengingatkan, Tommy menggugat keenam pihak itu lantaran merasa dirugikan atas catatan kaki dalam sebuah artikel Majalah Garuda edisi Desember 2009. Artikel di halaman 30 yang bertajuk “A New Destination to Enjoy in Bali” itu sejatinya memuat cerita tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Namun, di bawah tulisan terdapat catatan kecil bertuliskan: Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan. Tommy menuntut kedua perusahaan itu meminta maaf secara terbuka di Harian Kompas, Majalah Tempo, dan Bisnis Indonesia. Menurut Ferry, isi artikel dan catatan kecil di bawahnya telah menyimpang dari azas hukum atau prinsip kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan, ia menduga tulisan itu disengaja ditulis dengan disertai niat buruk.Selain menggugat secara pribadi, Tommy juga menggugat keenam tergugat tersebut atas nama perusahaannya, yakni PT Pecatu Indah Resort. Perusahaan pengelola kawasan hiburan di Pecatu, Bali, seluas 400 hektare itu mengajukan gugatan satu bulan setelah gugatan pertama masuk.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News