KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para tergugat tak hadir dalam sidang gugatan Gavin Goh Meng, pemegang saham PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunda. Tak tanggung-tanggung, sidang ditunda hingga tiga bulan, atau baru akan digelar kembali pada 5 Maret 2019. Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Purwanto lantaran ada beberapa tergugat yang berdomisili di luar negeri. Sehingga butuh waktu lebih lama untuk melakukan pemanggilan. "Alasan pemanggilan belum diketahui karena relaas juga belum kembali. Oleh karenanya agar dalam sidang berikutnya para tergugat dapat hadir l, sidang akan ditunda selama tiga bulan, atau pada 5 Maret 2019," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).
Sidang gugatan investor JTrust (BCIC) ditunda tiga bulan ke depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para tergugat tak hadir dalam sidang gugatan Gavin Goh Meng, pemegang saham PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (BCIC) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ditunda. Tak tanggung-tanggung, sidang ditunda hingga tiga bulan, atau baru akan digelar kembali pada 5 Maret 2019. Hal ini diputuskan Ketua Majelis Hakim Purwanto lantaran ada beberapa tergugat yang berdomisili di luar negeri. Sehingga butuh waktu lebih lama untuk melakukan pemanggilan. "Alasan pemanggilan belum diketahui karena relaas juga belum kembali. Oleh karenanya agar dalam sidang berikutnya para tergugat dapat hadir l, sidang akan ditunda selama tiga bulan, atau pada 5 Maret 2019," katanya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/12).