JAKARTA. Perkara gugatan perdata keluarga mendiang Irzen Octa terhadap Citibank NA kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (26/5). Cuma, majelis hakim terpaksa menunda sidang lantaran Citibank kembali tidak hadir. Pada sidang perdana, Kamis (12/5) dua pekan lalu, Citibank juga tak hadir. Ketua Majelis Hakim, Pramodhana K. Kusumah Atmadja memerintahkan panitera agar memanggil kembali Citibank sebagai tergugat. "Sidang ditunda sampai Kamis (9/6) depan," katanya. Ficky Fiher, Kuasa Hukum Esi Ronaldi, istri mending Irzen Octa, menilai, Citibank menganggap remeh gugatan kliennya. Makanya, jika sekali lagi Citibank tidak datang, ia akan minta pengadilan melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat atau sidang verstek.
Sidang gugatan ke Citibank ditunda
JAKARTA. Perkara gugatan perdata keluarga mendiang Irzen Octa terhadap Citibank NA kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin (26/5). Cuma, majelis hakim terpaksa menunda sidang lantaran Citibank kembali tidak hadir. Pada sidang perdana, Kamis (12/5) dua pekan lalu, Citibank juga tak hadir. Ketua Majelis Hakim, Pramodhana K. Kusumah Atmadja memerintahkan panitera agar memanggil kembali Citibank sebagai tergugat. "Sidang ditunda sampai Kamis (9/6) depan," katanya. Ficky Fiher, Kuasa Hukum Esi Ronaldi, istri mending Irzen Octa, menilai, Citibank menganggap remeh gugatan kliennya. Makanya, jika sekali lagi Citibank tidak datang, ia akan minta pengadilan melanjutkan sidang tanpa kehadiran tergugat atau sidang verstek.