JAKARTA. Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan persiapan khusus jelang pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa kasus penodaan agama.Sidang beragenda pemeriksaan Ahok akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (4/4).Persiapan khusus tersebut sebelum sidang tersebut, Ahok menjalani simulasi persidangan di Jalan Talang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Trimoelja D Soerjadi mengatakan, seluruh penasihat hukum dan Ahok sudah mengantisipasi pertanyaan yang bakal diberikan jaksa ataupun hakim. "Tadi kita menyelenggarakan semacam simulasi, jadi bagaimana nanti Pak Basuki harus menjawab pertanyaan-pertanyaan baik dari majelis dan terutama dari JPU," kata Trimoelja kepada wartawan di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/. Simulasi dilakukan untuk mengantisipasi berbagai pertanyaan yang akan muncul serta bagaimana Ahok harus menjawabnya. Dirinya memprediksi, jaksa penuntut umum bakal menggali penjelasan Ahok mengapa hingga menyindir Al Maidah ayat 51. "Jadi melatih Pak Basuki untuk menjawab pertanyaan semacam itu. Menjawab itu harus seperti apa adanya," katanya. Menurutnya, dalam memberikan jawaban Ahok harus mengatakan apa yang dialaminya, tidak dilebihkan dan dikurangkan. "Pasti pertanyaannya itu dari JPU terutama terkait mengapa dia sampai pada pidato yang untuk sosialisasi budidaya ikan untuk sejahterakan masyarakat pulau seribu sampai menyebut A Maidah ayat 51," ujarnya. Untuk itu, pihaknya fokus menyanggah adanya niat menodai agama dari ucapan terdakwa saat berpidato di Kepulauan Seribu akhir tahun 2016 lalu. "Nah apakah ada maksud menodai agama atau tidak, jadi inti dari pertanyaan pasti soal apakah ada penodaan agama atau tidak," kata Trimoelja. Selain diperiksa sebagai terdakwa, jaksa juga akan membawa barang bukti dalam persidangan.
Sementara minggu depan jaksa penuntut umum, tuntutan terhadap Ahok akan dibacakan setelah pemeriksaan terdakwa selesai. Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. (Wahyu Aji) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto