JAKARTA. Akhirnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (26/1). Penyerahan tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan 20 produsen minyak goreng yang dituding melakukan kartel atau kesepakatan harga.Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pramodhana K. Kusumah Atmadja ini akhirnya ditunda pada Rabu (2/2). Alasannya, untuk menindaklanjuti permintaan pemohon yang meminta diajukannya kesimpulan.Hal itu dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum dari pemohon keberatan, yaitu Wilmar Group, Rori Rinto Harsa Wardhana. Menurutnya, pihak pemohon meminta pengajuan kesimpulan.Hal tersebut, menurut Rori berdasarkan keterangan dari saksi ahli pada saat pemeriksaan tambahan berlangsung. Saksi menyatakan bukti yang diajukan oleh KPPU tak dikenal dalam hukum persaingan di Indonesia.Selain itu, Rori juga bilang menurut saksi ahli bidang statistik yang dihadirkan pada pemeriksaan tambahan sebelumnya bahwa metode yang digunakan KPPU tersebut keliru. "Untuk itu, kami yakin akan meminta kesimpulan pada Majelis Hakim," ujarnya.Perwakilan KPPU, Berla Wahyu Pratama menyatakan bahwa pemberian kesimpulan sebenarnya tak terlalu dibutuhkan. Menurutnya majelis hakim harus berkaca pada berkas-berkas yang KPPU berikan. Namun, jika pemohon mengajukan kesimpulan, pihaknya juga akan berkoordinasi untuk mengajukan kesimpulan, "Agar kedua pihak punya hak yang sama," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sidang kartel minyak goreng ditunda pekan depan
JAKARTA. Akhirnya Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Rabu (26/1). Penyerahan tersebut terkait dengan keberatan yang diajukan 20 produsen minyak goreng yang dituding melakukan kartel atau kesepakatan harga.Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pramodhana K. Kusumah Atmadja ini akhirnya ditunda pada Rabu (2/2). Alasannya, untuk menindaklanjuti permintaan pemohon yang meminta diajukannya kesimpulan.Hal itu dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum dari pemohon keberatan, yaitu Wilmar Group, Rori Rinto Harsa Wardhana. Menurutnya, pihak pemohon meminta pengajuan kesimpulan.Hal tersebut, menurut Rori berdasarkan keterangan dari saksi ahli pada saat pemeriksaan tambahan berlangsung. Saksi menyatakan bukti yang diajukan oleh KPPU tak dikenal dalam hukum persaingan di Indonesia.Selain itu, Rori juga bilang menurut saksi ahli bidang statistik yang dihadirkan pada pemeriksaan tambahan sebelumnya bahwa metode yang digunakan KPPU tersebut keliru. "Untuk itu, kami yakin akan meminta kesimpulan pada Majelis Hakim," ujarnya.Perwakilan KPPU, Berla Wahyu Pratama menyatakan bahwa pemberian kesimpulan sebenarnya tak terlalu dibutuhkan. Menurutnya majelis hakim harus berkaca pada berkas-berkas yang KPPU berikan. Namun, jika pemohon mengajukan kesimpulan, pihaknya juga akan berkoordinasi untuk mengajukan kesimpulan, "Agar kedua pihak punya hak yang sama," ucapnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News