JAKARTA. Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto, meminta tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengefisiensikan waktu. Hakim menyampaikan hal ini dalam menanggapi permintaan tim penasihat hukum Ahok untuk menambah saksi ahli dalam sidang dugaan penodaan agama."Ini sudah dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang tidak boleh (berlangsung) lebih dari lima bulan. Kami sudah menyusun kalender," kata Dwiarso, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya. Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini. "Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso.
Sidang kasus Ahok harus selesai Mei 2017
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto, meminta tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengefisiensikan waktu. Hakim menyampaikan hal ini dalam menanggapi permintaan tim penasihat hukum Ahok untuk menambah saksi ahli dalam sidang dugaan penodaan agama."Ini sudah dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang tidak boleh (berlangsung) lebih dari lima bulan. Kami sudah menyusun kalender," kata Dwiarso, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya. Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini. "Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso.