Sidang kasus Ahok harus selesai Mei 2017



JAKARTA. Ketua Majelis Hakim kasus dugaan penodaan agama Dwiarso Budi Santiarto, meminta tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk mengefisiensikan waktu. Hakim menyampaikan hal ini dalam menanggapi permintaan tim penasihat hukum Ahok untuk menambah saksi ahli dalam sidang dugaan penodaan agama.

"Ini sudah dibatasi SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung), sidang tidak boleh (berlangsung) lebih dari lima bulan. Kami sudah menyusun kalender," kata Dwiarso, dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Adapun sidang Ahok dimulai pada 13 Desember 2016 dan sudah berlangsung hingga tiga bulan lamanya. Dwiarso mengatakan, persidangan ini sudah harus selesai sebelum bulan Ramadhan tahun ini. "Kami memperhitungkan ada pembacaan tuntutan, pembelaan, replik, duplik, putusan. Diusahakan tidak boleh melewati 5 bulan," kata Dwiarso.


Tim penasihat hukum Ahok sebelumnya mengajukan 15 saksi tambahan pada persidangan. Majelis hakim tak mempermasalahkan hal itu, dengan kemungkinan sidang dilaksanakan dua kali dalam satu pekan.

"Diingat juga, kalau kami pinjam gedung orang, tidak bisa mengganggu pemilik terlalu lama. Karena saya lihat sudah banyak keluhan, baik masyarakat juga pegawai, harus kami l toleran kepada mereka. Jadi bulan puasa sudah selesai sidang, atau akhir Mei," kata Dwiarso.

Adapun saksi tambahan yang akan dihadirkan belum diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri. Menjawab hal itu, tim penasihat hukum kembali akan merundingkannya.

"Beri waktu kami merundingkan. Apa pun yang ditetapkan oleh majelis, akan kami ikuti," kata salah seorang tim penasehat hukum Ahok.

Pada persidangan ke-15, tim penasihat hukum Ahok menghadirkan tiga saksi ahli. Salah satunya yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Saksi ahli kedua yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati sebagai ahli bahasa. Dia merupakan guru besar lingistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Terakhir, adalah C Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

(Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto