KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kembali berlanjut. Salah satu agendanya ialah pembacaan tuntutan untuk Rennier Abdul Rachman Latief. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) ini dengan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).
Sidang Kasus Asabri, Rennier Latief Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 400 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri kembali berlanjut. Salah satu agendanya ialah pembacaan tuntutan untuk Rennier Abdul Rachman Latief. Dalam sidang tuntutan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan komisaris PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) ini dengan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan subsidiair 5 bulan penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (11/1).