Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Eks Dirjen di Kemendag Tepis Lakukan Korupsi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa yang juga eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) Indra Sari Wisnu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah kasus korupsi perizinan ekspor CPO.

Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu, Jefri Moses Kam menepis kliennya menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU.

"Surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat dalam menguraikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan. Perbuatan-perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian yang saling bertentangan satu sama lain," terang Jefri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).


Baca Juga: Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru

Menurutnya, terdakwa bahkan didakwa dengan peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku.

JPU mendakwa terdakwa melanggar aturan mengenai Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), padahal pada bagian tengah surat dakwaan, JPU menyatakan aturan-aturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. Hal ini merupakan pelanggaran terhadap asas transitoir yang diatur Pasal 1 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU pada persidangan yang lalu pada intinya menuduh terdakwa tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang pada faktanya memang di luar tugas, fungsi dan kewenangan terdakwa sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

JPU mendakwa terdakwa Indras Sari Wisnu tidak melakukan verifikasi ke lapangan mengenai realiasasi penyaluran DMO minyak goreng sampai ke pedagang ritel. Padahal hal tersebut bukan merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Jefri mengatakan, setiap pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) seperti kilennya itu tentu tugas, fungsi dan kewenangannya dibatasi oleh peraturan perundang-undangan.

"Apabila terdakwa melakukan perbuatan di luar kewenangannya, maka perbuatan tersebut merupakan kesewenangan yang termasuk sebagai perbuatan melawan hukum," paparnya.

Selain itu, JPU mendakwa Indrasari telah memperkaya dan menguntungkan para perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar, Grup Permata Hijau dan Grup Musim Mas dengan uraian dasar perhitungan yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam surat dakwaan.

Namun kata Jefri, perhitungan yang dilakukan bukan terhadap keuntungan yang benar-benar didapat oleh para perusahaan tersebut, melainkan berdasarkan selisih harga di pasar internasional dengan di dalam negeri.

"JPU seolah-olah tidak mengerti apa yang dimaksud dengan bertambah kaya dan apa yang dimaksud dengan keuntungan atau laba," kata Jefri.

Selain itu kepada JPU juga mendakwakan Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai uang pengganti. Namun dalam uraian surat dakwaan tidak terdapat uraian perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri.

Hal ini merupakan ketidakjelasan dan ketidakcermatan dalam penyusunan surat dakwaan karena uang pengganti apa yang kelak akan dituntut JPU dan diputus Majelis Hakim apabila terdakwa tidak dituduh dan tidak terbukti memperkaya dirinya sendiri.

"Perlu kami sampaikan pula, bahwa kerugian negara yang diuraikan JPU dalam surat dakwaan tidak nyata dan pasti sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan," kata Jefri.

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Bos Wilmar Sebut Jadi Korban Inkonsistensi Kebijakan Ekspor CPO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat