KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa yang juga eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) Indra Sari Wisnu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah kasus korupsi perizinan ekspor CPO. Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu, Jefri Moses Kam menepis kliennya menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU. "Surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat dalam menguraikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan. Perbuatan-perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian yang saling bertentangan satu sama lain," terang Jefri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Eks Dirjen di Kemendag Tepis Lakukan Korupsi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim penasihat hukum terdakwa yang juga eks Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (kemendag) Indra Sari Wisnu membacakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini adalah kasus korupsi perizinan ekspor CPO. Kuasa Hukum Indra Sari Wisnu, Jefri Moses Kam menepis kliennya menjadi penyebab kelangkaan dan mahalnya minyak goreng dan melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan JPU. "Surat dakwaan tersebut sangat menyudutkan terdakwa karena JPU tidak fair dan tidak cermat dalam menguraikan perbuatan-perbuatan yang didakwakan. Perbuatan-perbuatan yang diuraikan dalam surat dakwaan juga tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sesungguhnya. Bahkan terdapat uraian yang saling bertentangan satu sama lain," terang Jefri dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9).