KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lin Che Wie mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari – Maret 2022. Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, alasan kliennya mengajukan eksepsi karena menganggap surat dakwaan yang disampaikan JPU error in persona atau keliru. “Surat dakwaan ini kami anggap error in persona,” kata Lelyana dalam persidangan, Selasa (6/9).
Sidang Kasus Izin Ekspor CPO, Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa Keliru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lin Che Wie mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara dugaan korupsi dalam penerbitan persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode Januari – Maret 2022. Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa mengatakan, alasan kliennya mengajukan eksepsi karena menganggap surat dakwaan yang disampaikan JPU error in persona atau keliru. “Surat dakwaan ini kami anggap error in persona,” kata Lelyana dalam persidangan, Selasa (6/9).