SIDANG KASUS JIWASRAYA: Enam terdakwa dihadirkan di muka sidang



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sidang perdana kasus Jiwasraya telah dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang Jiwasraya terdiri dari tujuh majelis hakim dengan enam terdakwa. Terlihat keenam terdakwa dihadirkan di muka sidang.

Seperti diketahui, ada enam terdakwa Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Sidang sudah siap dimulai, wartawan memadati ruangan


Lalu, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Dirut Maxima Joko Hartono Tirto

Hakim menanyakan kepada Jaksa dan Pengacara, apakah pemeriksaan keenam terdakwa akan dilaksanakan bersamaan, atau dipisah. Ini berkaitan dengan social dictancing.

"Sebaiknya sidang disatukan untuk ke enam terdakwa," kata tim Jaksa di ruang sidang, Rabu (3/6).

Salah satu tim pengacara menyatakan tidak keberatan pada saat pembacaan dakwaan, sidang disatukan untuk keenam terdakwa.

Baca Juga: SIDANG KASUS JIWASRAYA: Pengacara Bentjok dan Heru sudah hadir, sidang belum dimulai

"Setiap terdakwa, disidang oleh 5 orang hakim. Karena digabung (6 terdakwa), maka jumlah total hakim berjumlah 7," kata salah satu pengacara terdakwa.

Adapun berkas tuntutan terdakwa kasus Jiwasraya untuk Heru setebal 202 halaman. Setelah disepakati, maka mejelis hakim memutuskan sidang tindak pidana korupsi atas 6 terdakwa kasus Jiwasraya digabung atau disatukan.

Benny Tjokro saat ini sedang ditanya hakim. "Saya didampingi kuasa hukum bernama Mochtar Arifin," kata dia. Selain itu Benjtok juga didampingi Kuasa Hukum Bob Hasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Azis Husaini