KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang kasus Jiwasraya mengungkapkan, salah satu penyebab kerugian Asuransi Jiwasraya karena penempatan investasi perseroan ke Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sejak 2008. Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengatakan, sempat berbeda pendapat dengan Syahmirwan terkait penempatan investasi Jiwasraya ke RDPT. Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. "Di awal-awal sering terjadi perbedaan pendapat dengan Syahmirwan karena produk RDPT masih baru di 2008 yang tujuannya untuk menyelamatkan aset Jiwasraya. Pada waktu itu, Jiwasraya mengalami penurunan aset," kata Lusiana ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).
Sidang kasus Jiwasraya, saksi sebut pembentukan RDPT untuk menyelamatkan aset
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dakwaan Jaksa Penuntut (JPU) dalam sidang kasus Jiwasraya mengungkapkan, salah satu penyebab kerugian Asuransi Jiwasraya karena penempatan investasi perseroan ke Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) sejak 2008. Mantan Kepala Pengembangan Dana Asuransi Jiwasraya Lusiana mengatakan, sempat berbeda pendapat dengan Syahmirwan terkait penempatan investasi Jiwasraya ke RDPT. Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya. "Di awal-awal sering terjadi perbedaan pendapat dengan Syahmirwan karena produk RDPT masih baru di 2008 yang tujuannya untuk menyelamatkan aset Jiwasraya. Pada waktu itu, Jiwasraya mengalami penurunan aset," kata Lusiana ketika memberikan kesaksian dalam sidang kasus Jiwasraya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/7).