KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar) memasuki tahap baru. Dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), ahli hukum menilai dasar hukum yang digunakan KPPU untuk menyatakan adanya praktik penetapan harga (price fixing) tidak tepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait, yang dihadirkan sebagai ahli, menyatakan penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak sesuai dengan karakteristik perkara tersebut.
Sidang Kasus Pindar Berlanjut, Dasar Hukum Putusan KPPU Diuji di Persidangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pengaturan suku bunga industri pinjaman daring (pindar) memasuki tahap baru. Dalam sidang di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026), ahli hukum menilai dasar hukum yang digunakan KPPU untuk menyatakan adanya praktik penetapan harga (price fixing) tidak tepat. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Ningrum Sirait, yang dihadirkan sebagai ahli, menyatakan penerapan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat tidak sesuai dengan karakteristik perkara tersebut.
TAG: