JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan kasus dugaan kartel dalam penetapan harga obat antara PT. Pfizer Indonesia dan PT. Dexa Medica atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . Kepastian itu disampaikan oleh Bagian Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama. "Sidang perdana akan digelar pada hari Kamis (12/5) mendatang sambil menunggu limpahan berkas dari PN Palembang," ujar Berla di Jakarta, Selasa (10/5). Berla berharap dengan keluarnya keputusan itu maka KPPU dapat segera menyelesaikan perkara ini. "Kami berharap PN Jakarta Pusat dapat memperkuat putusan KPPU serta melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut," harapnya. Widya Buenastuti, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan soal persidangan keberatan yang bakal digelar di PN Jakarta Pusat. Sambutan baik juga diungkapkan oleh Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Dexa Medica. "Hal ini menandakan MA masih konsisten dalam pemberian fatwanya, mengingat selama ini PN Jakarta Pusat banyak menggelar sidang keberatan atas putusan KPPU," ujar Rikrik.
Sidang keberatan Pfizer dan Dexa Medica digelar di PN Pusat
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menetapkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai lokasi persidangan keberatan kasus dugaan kartel dalam penetapan harga obat antara PT. Pfizer Indonesia dan PT. Dexa Medica atas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) . Kepastian itu disampaikan oleh Bagian Divisi Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama. "Sidang perdana akan digelar pada hari Kamis (12/5) mendatang sambil menunggu limpahan berkas dari PN Palembang," ujar Berla di Jakarta, Selasa (10/5). Berla berharap dengan keluarnya keputusan itu maka KPPU dapat segera menyelesaikan perkara ini. "Kami berharap PN Jakarta Pusat dapat memperkuat putusan KPPU serta melaksanakan eksekusi atas putusan tersebut," harapnya. Widya Buenastuti, Public Affair & Legal Director PT Pfizer Indonesia membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan soal persidangan keberatan yang bakal digelar di PN Jakarta Pusat. Sambutan baik juga diungkapkan oleh Rikrik Rizkiyana, Kuasa Hukum Dexa Medica. "Hal ini menandakan MA masih konsisten dalam pemberian fatwanya, mengingat selama ini PN Jakarta Pusat banyak menggelar sidang keberatan atas putusan KPPU," ujar Rikrik.