JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12). "Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim hari itu yang dipedomi. Itu yang saya tahu," ujar humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12). Hasoloan menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa (13/12) lalu.
Sidang kedua Ahok tetap di Jalan Gajah Mada
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), di PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada nomor 17, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/12). "Kami perlu sampaikan, majelis hakim mengeluarkan penetapan dalam setiap penundaan persidangan (akhir persidangan). Apa yang sudah ditetapkan majelis hakim hari itu yang dipedomi. Itu yang saya tahu," ujar humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Minggu (18/12). Hasoloan menjelaskan, perubahan jadwal persidangan suatu perkara, seperti lokasi dan waktunya, harus berdasarkan penetapan majelis hakim di dalam persidangan. Namun, sejauh ini tidak ada perubahan jadwal sidang lanjutan Ahok sebagaimana penetapan majelis hakim dalam sidang perdana pada Selasa (13/12) lalu.