JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika pembela Ahok, Edi Danggur, menyebutkan ada empat ahli yang akan hadir. Dari keempat ahli itu, dua di antaranya adalah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan. "Dua ahli lagi dari luar MUI. Ada Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta," kata Edi, Senin (20/2).
Sidang kesebelas kasus Ahok, ini agendanya
JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang kesebelas kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2). Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Anggota tim advokasi dan hukum Bhinneka Tunggal Ika pembela Ahok, Edi Danggur, menyebutkan ada empat ahli yang akan hadir. Dari keempat ahli itu, dua di antaranya adalah ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yaitu ahli agama Islam, Yunahar Ilyas dan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan. "Dua ahli lagi dari luar MUI. Ada Miftachul Akhyar, ahli agama Islam dari PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama) dan Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) di Yogyakarta," kata Edi, Senin (20/2).