KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO) masih bergulir. Dalam persidangan 28 November 2022, hakim mengkonfirmasi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik alias domestic market obligation (DMO) menjadi hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO. Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo dalam rilis mengungkapkan, pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor CPO dan produk turunan yang didapatnya. Vitha bilang, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut Vitha, pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. Dia menyebutkan, DMO diatur oleh Kementerian Perdagangan. KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.
Sidang Korupsi CPO, Bea Cukai Sebut Pengusaha Tak Harus Penuhi Kuota Ekspor CPO
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit alias crude palm oil (CPO) masih bergulir. Dalam persidangan 28 November 2022, hakim mengkonfirmasi kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik alias domestic market obligation (DMO) menjadi hal yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) terkait ekspor CPO. Kepala Sub Direktorat Ekspor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Vitha Budhi Sulistyo dalam rilis mengungkapkan, pelaku usaha penerima persetujuan ekspor (PE), tidak wajib merealisasikan jumlah kuota ekspor CPO dan produk turunan yang didapatnya. Vitha bilang, tidak digunakannya fasilitas PE bukanlah pelanggaran. Menurut Vitha, pelaku usaha memiliki hak untuk menggunakan atau tidak fasilitas PE CPO. Dia menyebutkan, DMO diatur oleh Kementerian Perdagangan. KMK hanya mengatur soal PE yang sudah diberikan oleh Kemendag.