KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden. Sidang lanjutan ini merupakan permohonan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Serta Permohonan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).
Sidang lanjutan, pemohon uji materi soroti pengesahan Perppu 1/2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu ) Nomor 1 tahun 2020 yang berisi Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dalam sidang hari ini diagendakan untuk mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden. Sidang lanjutan ini merupakan permohonan perkara nomor 23/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Amien Rais dan Sirajuddin Syamsuddin (Din Syamsuddin). Serta Permohonan perkara nomor 24/PUU-XVIII/2020 dengan pemohon diantaranya Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PEKA).