KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat. Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Dalam gugatan itu, pempol menuntut agar pejabat yang berwenang melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf c POJK 69/2016 kepada Tergugat, yaitu mencabut izin usaha Tergugat, dalam hal Tergugat lalai atau sengaja tidak menyelesaikan pembayaran klaim kepada Para Penggugat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sidang Masuk Agenda Putusan, Pemegang Polis Tuntut AJB Bumiputera Dicabut Izin Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tak kunjung usai. Hal itu membuat sejumlah pemegang polis (pempol) mencari jalan lain untuk mendapatkan haknya, termasuk menempuh jalur hukum. Diketahui, sebanyak 274 pemegang polis Bumiputera telah menggugat AJB Bumiputera 1912 dengan nomor perkara 778/Pdt.G/2023/PN.JKT.SEL. Berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 274 pempol selaku Penggugat tercatat menderita kerugian sebesar Rp 20,68 miliar. Adapun AJB Bumiputera tertera sebagai Tergugat. Pada akhirnya, sidang perkara tersebut masuk dalam agenda putusan yang akan dilaksanakan pada Rabu (20/3). Dalam gugatan itu, pempol menuntut agar pejabat yang berwenang melaksanakan ketentuan Pasal 77 ayat (1) huruf c POJK 69/2016 kepada Tergugat, yaitu mencabut izin usaha Tergugat, dalam hal Tergugat lalai atau sengaja tidak menyelesaikan pembayaran klaim kepada Para Penggugat dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).