KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Maybank Indonesia melawan perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4). Sidang dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini diketuai oleh Hakim Kartim Haeruddin. Dari pihak penggugat diwakilkan kuasa hukumnya Nurhidayat, dan Frank Alexander dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners. Sementara dari pihak tergugat, kuasa hukum yang datang yaitu Titus Nababan dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners hanya mewakili empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5).
Sidang Maybank vs BANI Sovereign digelar, tak semua tergugat hadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Maybank Indonesia melawan perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4). Sidang dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini diketuai oleh Hakim Kartim Haeruddin. Dari pihak penggugat diwakilkan kuasa hukumnya Nurhidayat, dan Frank Alexander dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners. Sementara dari pihak tergugat, kuasa hukum yang datang yaitu Titus Nababan dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners hanya mewakili empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5).