Sidang Maybank vs BANI Sovereign digelar, tak semua tergugat hadir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan PT Maybank Indonesia melawan perkumpulan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Sidang dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2018/PB JKT.SEL pada 9 Maret 2018 ini diketuai oleh Hakim Kartim Haeruddin. Dari pihak penggugat diwakilkan kuasa hukumnya Nurhidayat, dan Frank Alexander dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners.

Sementara dari pihak tergugat, kuasa hukum yang datang yaitu Titus Nababan dari Kantor Hukum Anita Kolopaking & Partners hanya mewakili empat tergugat yaitu Bani Sovereign (tergugat 1), Erry Firmansyah (tergugat 2), Tri Legono Yanuarachmadi (tergugat 4), Anita Dewi Anggraeni Kolopaking (tergugat 5).


Sementara tergugat lainnya, Arno Gautama Harjono (tergugat 3), Bacelius Ruru (tergugat 6), Titi Nurmala Siagian (tergugat 7), PT Reliance Capital Management (tergugat 8), Anton Budidjaja (tergugat 9), dan Tony Budidjaja (tergugat 10) tak hadir. Pun kuasa hukumnya.

Lantaran belum semua hadir, Hakim Kartim sendiri memutuskan untuk menunda sidang hingga dua minggu mendatang, atau hingga Selasa (17/4).

"Persidangan akan ditunda untuk kesempurnaan kehadiran tergugat. Dan akan dilaksanakan kembali pada selasa (17/4)," kata Hakim Kartim dalam sidang.

Sementara saat ditemui KONTAN seusai sidang, Titus sendiri tak mau banyak berkomentar. Ia mengaku masih akan berkoordinasi dengan tergugat lain.

"Nanti saja komentarnya, saat semua tergugat hadir dalam sidang," katanya pendek.

Hal senada juga turut dikatakan Nurhidayat, "intinya sidang ditunda oleh majelis hakim, karena masih harus menunggu kelengkapan tergugat," katanya pada KONTAN dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, hingga berita diturunkan KONTAN juga belum mendapatkan konfirmasi dari Corporate Communication Manager Reliance sebagai tergugat 8. Pesan pendek yang dikirimkan KONTAN tak dibalas Vina.

Sekadar informasi, gugatan diajukan Maybank lantaran menilai BANI Sovereign tak berhak menyelesaikan sengketa penjualan saham PT Wahana Ottomitra Multiartha miliknya dengan Reliance.

Sebab, dalan Conditional Purchase Share Agreement (CSPA) yang disepakati Maybank dan Reliance, mereka sepakat menunjuk BANI versi Mampang untuk menyelesaikan sengketa.

Dua badan arbitrase ini sendiri juga telah bersengketa sejak 2016 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hingga akhirnya diputuskan BANI Sovereign merupakan badan arbitrase yang legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia