Sidang Mediasi Lender dengan iGrow Kembali Ditunda, Ini Alasannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat kembali ditunda.

Adapun sidang dijadwalkan pada Selasa (8/8). Namun, sidang tersebut harus ditunda lagi menjadi 15 Agustus 2023 karena adanya kekeliruan dari pihak Pengadilan Jakarta Selatan.

Pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Rifqi Zulham mengatakan pada agenda sidang kali ini dihadiri penggugat, tergugat, dan turut tergugat III.


"Namun, ada kekeliruan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ternyata sidang diundur menjadi 15 agustus 2023 pukul 10.00 WIB. Sidang berikutnya akan dilaksanakan proses mediasi," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (8/8).

Baca Juga: OJK Tak Ambil Pusing Dijadikan Turut Tergugat di Gugatan Perdata 40 Lender iGrow

Rifqi menyampaikan pada sidang kali ini Turut Tergugat II masih belum hadir. Sebab, rilis panggilan dari PN Jaksel terhadap AFPI itu dijadwalkan pada 15 Agustus 2023.

Sementara itu, hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum iGrow Posko Simbolon. Dia menyampaikan persidangan kali ini ditunda menjadi 15 Agustus 2023.

"Sebab, panggilan untuk pihak yang tidak hadir pada sidang lalu tercantum pada 15 Agustus 2023," kata Posko.

Posko pun menambahkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu proposal mediasi yang diajukan oleh para penggugat dalam sidang mediasi yang akan datang.

Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai turut tergugat I, AFPI turut tergugat II, Kemkominfo turut tergugat III.

Baca Juga: Pihak Lender Sebut Sidang Mediasi dengan iGrow Ditunda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat