Sidang Mediasi Pertama antara Lender dengan iGrow Digelar



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan mediasi antara fintech peer to peer (P2P) lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para lender yang menggugat digelar pada Selasa (22/8). 

Mengenai hal itu, pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham mengatakan mediasi pertama sudah dilaksanakan dengan dihadiri oleh pihak Penggugat, Tergugat (Igrow), Turut Tergugat I (Otoritas Jasa Keuangan), dan Turut Tergugat III (Kemenkoinfo). Adapun mediasi tersebut tidak dihadiri Turut Tergugat II (AFPI).

"Dalam mediasi pertama para Pihak Penggugat maupun Tergugat pada pekan depan akan mempersiapkan proposal permintaan dan penawaran agar penyelesaian mediasi dapat tercapai secara musyawarah dan mufakat," ucapnya kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (22/8).


Rifqi menambahkan nantinya penawaran dan permintaan dari Tergugat maupun Pihak Penggugat akan dibacakan masing-masing pihak pada agenda sidang pekan depan.

Baca Juga: AFPI Sebut Kebijakan P2P Lending Indonesia Menjadi Contoh di Negara ASEAN

Selain itu, Rifqi menyampaikan hakim mediator dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun juga meminta untuk principle dari masing-masing pihak berpekara agar dihadirkan dalam mediasi selanjutnya pada Rabu (30/8), pukul 10.00 WIB.

Dia menerangkan Pihak Penggugat akan menghadirkan beberapa lender dan Pihak Tergugat akan menghadirkan Direksi PT. Igrow Resources Indonesia atau PT. LinkAja Modalin Nusantara.

Sementara itu, kuasa hukum iGrow Posko Simbolon menerangkan mediasi yang dilakukan kali ini dihadiri oleh kuasa hukum dari masing-masing pihak. Dia menyampaikan sidang mediasi akan dilanjutkan pada Rabu (30/8), dengan agenda Mediasi Kedua.

"Mediasi tersebut akan menghadirkan para pihak secara langsung dan akan dilakukan pembahasan mengenai upaya perdamaian dari masing-masing pihak," ungkapnya kepada KONTAN.CO.ID, Selasa (21/8).

Posko mengatakan pada sidang mediasi berikutnya masih akan dilakukan pembahasan dalam proses mediasi. Terkait solusi-solusi yang akan ditawarkan dalam mediasi, dia menyebut pihaknya akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan kliennya, iGrow.

Baca Juga: AdaKami Berharap Pusdafil Berikan Wawasan Baru Pada Nasabah Tentang Rekam Jejak

Sebagai informasi, dipicu permasalahan gagal bayar, iGrow harus berurusan di pengadilan karena munculnya gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan oleh 40 lender ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 5 Juni 2023 dengan perkara nomor 507/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. 

Gugatan itu menerangkan PT iGrow Resources Indonesia sebagai Tergugat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Turut Tergugat I, AFPI Turut Tergugat II, Kemkominfo Turut Tergugat III.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi