Sidang MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Soal Nepotisme Hingga Politisasi Bansos



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyampaikan sejumlah hal dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024. Salah satunya terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, dimulai dengan nepotisme yang melahirkan abuse of power.

Baca Juga: Investor Disebut Masih Tunggu Putusan Sengketa Pemilu di MK


"Nah turunan dari nepotisme dan abuse of power itu adalah intervensi kekuasaan, penyalahgunaan bansos, kriminalisasi pejabat yang tidak mengikuti perintah dari kekuasaan dan banyak lagi," kata Todung di Gedung MK, Rabu (27/3).

Anggota Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail mengatakan, Nepotisme yang dilakukan Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema. 

Skema pertama, nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam pilpres 2024 yang dimulai dari dimajukannya gibran sebagai calon walikota surakarta. 

Baca Juga: Kubu Anies Ungkap 5 Pelanggaran yang Untungkan Prabowo-Gibran

Lalu keikutsertaan Anwar Usman dalam perkara nomor 90 tahun 2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran yang mana keduanya akhirnya melanggar etika. 

Nepotisme kedua adalah nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

Hal itu dimulai dengan dimajukannya orang orang dekat Presiden Jokowi untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan pejabat kepala daerah.

Bentuk nepotisme ketiga adalah nepotisme yang dilakukan untuk memastikan agar paslon 02 memenangkan pilpres 2024 dalam satu putaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Mengadakan pertemuan-pertemuan dengan berbagai pejabat di berbagai lini, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah desa.

Baca Juga: Sidang MK: Tim Hukum AMIN Singgung Keterlibatan Kepala Desa Hingga Politisasi Bansos

Itu kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos sebagaimana terlihat dari aspek waktu pembagian, aspek jumlah yg dibagikan, aspek pembagi bansos, dan tentunya aspek penerima bansos.

Menurut hemat pemohon, nepotisme sebagai bentuk pelanggaran TSM tidaklah boleh ditoleransi sama sekali keberadaannya.

"Nepotisme seyogyanya digolongkan sebagai bentuk pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif berdasarkan jenis. Yang artinya keberadaannya sekecil apapun harus dilihat sebagai pelanggaran berjenis TSM karena akibat dan pelakunya menyerupai money politics," ujar Annisa.

Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menilai permohonan Ganjar-Mahfud lebih banyak narasi ketimbang bukti. Pihaknya akan merespon gugatan permohonan Ganjar-Mahfud dalam persidangan pada Kamis (28/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto