KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak usahanya menjadwalkan sidang musyawarah pada Senin, 21 Juni 2021. Sidang ini bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi Krapyak No. 512, Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pemohon PKPU, yakni CV Prima Karya, Sritex dan tiga anak usahanya selaku termohon PKPU, dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat agar datang ke sidang tersebut. Sebelum menuju sidang musyawarah, hakim pengawas dalam perkara nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini juga telah menetapkan jadwal beberapa agenda. Rapat kreditur pertama akan berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 13.00 WIB di PN Semarang. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan melalui tim pengurus jatuh pada Selasa, 25 Mei 2021 sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Sidang musyawarah PKPU Sritex (SRIL) berlangsung 21 Juni 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta tiga anak usahanya menjadwalkan sidang musyawarah pada Senin, 21 Juni 2021. Sidang ini bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jalan Siliwangi Krapyak No. 512, Semarang, Jawa Tengah. Untuk itu, majelis hakim memerintahkan tim pengurus untuk memanggil pemohon PKPU, yakni CV Prima Karya, Sritex dan tiga anak usahanya selaku termohon PKPU, dan para kreditur yang dikenal dalam surat tercatat agar datang ke sidang tersebut. Sebelum menuju sidang musyawarah, hakim pengawas dalam perkara nomor 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg ini juga telah menetapkan jadwal beberapa agenda. Rapat kreditur pertama akan berlangsung pada Kamis, 20 Mei 2021 pukul 13.00 WIB di PN Semarang. Kemudian, batas akhir pengajuan tagihan melalui tim pengurus jatuh pada Selasa, 25 Mei 2021 sampai dengan pukul 17.00 WIB.