JAKARTA. Permohonan penudaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Lifestyle Residential ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan begitu, proses kepailitan pengembang properti tersebut tetap berlanjut. "Menolak permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Bambang Kustopo dalam amat putusannya, Senin (5/10). Dalam putusannya tersebut, ia menyebutkan penolakan itu didasari dengan permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle tidaklah tepat waktu. Dimana berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan, permohonan PKPU yang diajukan sebagai perlawanan pemohonan pailit haruslah diajukan saat sidang pertama kepailitan. "Sedangkan Lifestyle mengajukan permohonan PKPU pada saat sidang kepailitan sudah berjalan hingga pembuktian, dengan begitu perkara kepailitan tetap dilanjutkan," tambah Bambang.
Sidang pailit Lifestyle Residential berlanjut
JAKARTA. Permohonan penudaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Lifestyle Residential ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dengan begitu, proses kepailitan pengembang properti tersebut tetap berlanjut. "Menolak permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim Bambang Kustopo dalam amat putusannya, Senin (5/10). Dalam putusannya tersebut, ia menyebutkan penolakan itu didasari dengan permohonan PKPU yang diajukan Lifestyle tidaklah tepat waktu. Dimana berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 menyebutkan, permohonan PKPU yang diajukan sebagai perlawanan pemohonan pailit haruslah diajukan saat sidang pertama kepailitan. "Sedangkan Lifestyle mengajukan permohonan PKPU pada saat sidang kepailitan sudah berjalan hingga pembuktian, dengan begitu perkara kepailitan tetap dilanjutkan," tambah Bambang.