KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang beragendakan pemeriksaan perkara antara
fintech peer to peer (P2P)
lending PT iGrow Resources Indonesia atau iGrow dengan para
lender (pemberi pinjaman) yang menggugat digelar pada Selasa (12/9). Dalam sidang itu, pihak
lender yang menggugat memutuskan untuk mencabut gugatan. Kuasa hukum iGrow Posko Simbolon menerangkan pencabutan gugatan dalam perkara 507/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diwakilkan melalui kuasa hukum dari 40
lender. "Gugatan dicabut berdasarkan Surat Permohonan tertanggal 8 September 2023 yang diajukan kepada Majelis Hakim," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (12/9).
Posko menerangkan meski ada pencabutan gugatan, iGrow berkomitmen untuk tetap berupaya maksimal menunaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada para
lender. Dia menyebut iGrow akan tetap melakukan penagihan-penagihan secara maksimal kepada para
borrower (peminjam) guna mengembalikan pembayaran atau
repayment secepatnya kepada para
lender baik secara langsung atau dengan jasa pihak ketiga. "Dengan demikian, para
lender dapat menerima kembali dana investasi yang disalurkannya kepada
borrower," ungkapnya.
Baca Juga: iGrow Ganti Nama Menjadi PT Linkaja Modalin Nusantara Hal itu dibenarkan pengacara dari 40 lender yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Rifqi Zulham. Dia menyebut para
lender telah mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Untuk saat ini iya. Sidang kali ini kami menyatakan untuk perbaikan," kata Rifqi kepada Kontan.co.id, Selasa (13/9). Akan tetapi, Rifqi menegaskan gugatan yang dicabut itu akan diganti dengan gugatan atas penambahan para pihak yang telah disempurnakan, seperti jumlah penggugat, tergugat, dan turut tergugat. Selain itu, dia menyebut para
lender juga akan segera menempuh upaya hukum lainnya. Salah satunya dengan menyasar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperoleh hak dan kepastian hukum.
Baca Juga: 288 Tawaran Pinjol Ilegal Diblokir, Cek Daftar Pinjol Legal & Ilegal September 2023 Rifqi menyampaikan pihaknya berencana mengirim surat resmi kepada komisi informasi pusat dan DPR RI Komisi XI terkait fungsi pengawasan OJK dan potensi sengketa keterbukaan informasi publik atas surat yang belum ditanggapi. Selain itu, pihaknya juga akan bersurat resmi kepada Ombudsman RI terkait dugaan maladministratif yang dilakukan OJK. "Para
lender sebagai masyarakat kurang puas atas kinerja OJK yang belum dapat memenuhi harapan dan melindungi konsumen secara konsisten. Oleh karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu dievaluasi lagi dalam hal fungsi pengawasan atas peristiwa yang dialami oleh para
lender," kata dia. Rifqi menerangkan pihaknya juga akan melaporkan PT Igrow Resources Indonesia atau PT LinkAja Modalin Nusantara beserta seluruh jajaran pengurus penyelenggara tersebut kepada Mabes Polri atas dugaan peristiwa tindak pidananya. Dengan dicabutnya gugatan tersebut, maka persidangan tak akan ada lagi ke depannya.
Baca Juga: Tak Capai Titik Temu, Mediasi Antara Lender dengan iGrow Dinyatakan Gagal Sebelumnya, sidang beragendakan mediasi antara iGrow dengan para
lender yang menggugat dinyatakan gagal atau tak mencapai titik temu dari kedua pihak.
Dalam proses mediasi tersebut, Posko menjelaskan iGrow merupakan perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau sering dikenal sebagai
fintech P2P
lending yang terdaftar di OJK. Mengacu pada ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan LPBBTI, iGrow merupakan perantara bagi
lender dengan
borrower. Berdasarkan aturan tersebut, Posko menegaskan setiap risiko investasi sudah menjadi hal yang telah diketahui oleh para lender dan dapat terjadi dalam suatu kegiatan investasi. Berdasarkan POJK LPBBTI, Posko menyampaikan iGrow dilarang memberikan jaminan dalam segala bentuknya atas pemenuhan kewajiban pihak lain. Selain itu, diatur juga iGrow dilarang bertindak sebagai pemberi dana atau penerima dana. Dengan demikian, pemenuhan ganti kerugian kepada
lender sepenuhnya menjadi kewajiban para
borrower. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Wahyu T.Rahmawati