JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menggelar sidang perdana kasus suap proyek pengadaan kapal patroli Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan (Ditjen Hubla Dephub) dengan terdakwa anggota komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bulyan Royan di Jakarta (20/11). Bulyan yang sudah mengalami masa tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 1 Juli 2008 ini diduga menerima gratifikasi sebesar US$ 80 ribu, US$ 66 ribu dan € 5500 dari Direktur PT Bina Mina Karya Perkasa Dedy Suwarsono."Bulyan telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono, PT Fibrite Fibreglass, PT Pruskoneo Kadarusman, PT Sarana Feberindo Marina dan PT Carita Boat Indonesia menjadi rekanan proyek pengadaan kapal patroli Ditjen Hubla Dephub dengan imbalan sejumlah uang," tuding Agus. Atas perbuatan terdakwa, Penuntut Umum mengenakan dakwaan berlapis kepada pria kelahiran Bengkalis ini, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Lantaran keberatan dengan dakwaan ini, pengacara Bulyan bakal menggelar eksepsi atau nota keberatan tanggal 26 November mendatang. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Editor: