KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mulai melaksanakan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada hari Senin (17/10) pagi di Kantor Pusat KPPU Jakarta. "Agenda sidang mendatang merupakan pemeriksaan pendahuluan pertama, dimana investigator penuntutan KPPU akan membacakan dan/atau menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dituduhkan kepada para terlapor," ujar Kepala Panitera KPPU Ahmad Muhari dalam keterangan tertulis, Rabu (12/10). KPPU mengatakan, terdapat 27 terlapor dalam perkara tersebut. Pasca penyampaian LDP, para Terlapor berhak untuk memberikan tanggapan terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU dengan mengajukan alat-alat bukti.
- PT Asianagro Agungjaya sebagai Terlapor I;
- PT Batara Elok Semesta Terpadu sebagai Terlapor II;
- PT Berlian Ekasakti Tangguh sebagai Terlapor III;
- PT Bina Karya Prima sebagai Terlapor IV;
- PT Incasi Raya sebagai Terlapor V;
- PT Selago Makmur Plantation sebagai Terlapor VI;
- PT Agro Makmur Raya sebagai Terlapor VII;
- PT Indokarya Internusa sebagai Terlapor VIII;
- PT Intibenua Perkasatama sebagai Terlapor IX;
- PT Megasurya Mas sebagai Terlapor X;
- PT Mikie Oleo Nabati Industri sebagai Terlapor XI;
- PT Musim Mas sebagai Terlapor XII;
- PT Sukajadi Sawit Mekar sebagai Terlapor XIII;
- PT Pacific Medan Industri sebagai Terlapor XIV;
- PT Permata Hijau Palm Oleo sebagai Terlapor XV;
- PT Permata Hijau Sawit sebagai Terlapor XVI;
- PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial sebagai Terlapor XVII;
- PT Salim Ivomas Pratama, Tbk sebagai Terlapor XVIII;
- PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT Smart Tbk) sebagai Terlapor XIX;
- PT Budi Nabati Perkasa sebagai Terlapor XX;
- PT Tunas Baru Lampung, Tbk sebagai Terlapor XXI;
- PT Multi Nabati Sulawesi sebagai Terlapor XXII;
- PT Multimas Nabati Asahan sebagai Terlapor XXIII;
- PT Sinar Alam Permai sebagai Terlapor XXIV;
- PT Wilmar Cahaya Indonesia, Tbk sebagai Terlapor XXV;
- PT Wilmar Nabati Indonesia sebagai Terlapor XXVI;
- PT Karyaindah Alam Sejahtera sebagai Terlapor XXVII