Sidang perdana kasus korupsi auditor BPK ditunda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lantaran ketua majelis hakim berhalangan hadir, sidang pembacaan dakwaan terdakwa korupsi dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan RI Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli ditunda.

Sedianya, sidang bakal diketuai oleh hakim Ibnu Basuki Widodo. Lantaran pembacaan dakwaan harus dihadiri seluruh majelis, agenda pun diundur menjadi Rabu, 18 Oktober 2017.

"Karena ketua majelis izin sakit, sidang ditunda," ujar hakim anggota Diah Siti Basaria di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/10).


Dalam kasus ini, Rochmadi dan Ali ditangkap lewat operasi tangkap tangan KPK karena kedapatan menerima suap dari pejabat Kementerian Desa, Sugito dan Jarot Budi Prabowo. Sugito dan Jarot telah menjalani persidangan lebih dulu dan telah mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa KPK.

Para auditor BPK ini tak hanya tersandung kasus suap, tapi juga pencucian uang. Dari para terdakwa telah disita bukti berupa yang Rp 1,65 miliar dan empat unit mobil, di antaranya Honda Odyssey, dua unit Mercedes-Benz dan Honda CRV.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini