JAKARTA. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (15/6) sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Sidang perdana kasus Mirna digelar hari ini
JAKARTA. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Hari ini, Rabu (15/6) sidang perdana kasus tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kepala Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Waluyo mengatakan dalam surat dakwaan tersebut, kejaksaan dengan pihak kepolisian sepakat menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.