KONTAN.CO.ID - DEPOK. Sejumlah korban dugaan penipuan PT First Travel mendatangi Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2). Mereka ingin menyaksikan secara langsung sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tiga pimpinan First Travel, yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki. Pengunjung sidang sudah tiba di PN Depok sejak pukul 08.30 WIB.
Salah satu pengunjung bernama Tina mengaku jauh-jaih datang dari Bintaro ke Depok untuk mengawal sidang tersebut. "Sidang ini memang sudah ditunggu-tunggu. Kami tunggu supaya bisa dikawal," kata Tina, kepada Kompas.com. Diketahui, berkas kasus First Travel dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok sejak awal Desember 2017. Namun, pengadilan baru mengeluarkan jadwal sidang beberapa minggu lalu. Tina mengatakan, orang-orang yang hadir di pengadilan hari ini tergabung dalam komunitas korban First Travel. Mereka sudah bersama-sama mengawal sidang PKPU First Travel di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kedatangan mereka juga untuk menuntut keadilan atas perbuatan para tersangka. "Kami minta diberangkatkan atau dikembalikan uang jamaah," kata Tina. Korban dari Bekasi, Jumrotin, mengatakan, perbuatan para tersangka sangat merugikan calon jemaah. Bahkan, ada korban yang sampai meninggal dunia karena syok mengetahui dirinya gagal berangkat umrah. "Gara-gara dengan kasus ini banyak yang stres, stroke, komplikasi, teman saya banyak yang kena," kata Jumrotin. Jumrotin mengatakan, para korban akan mengawal sidang hingga selesai agar tercipta keadilan. Para korban ingin ada pertanggungjawaban atas kerugian baik moril maupun materil. "Harus ada pertanggungjawabannya. Harus setimpal lah," kata dia. Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga menipu puluhan ribu orang dengan menjanjikan akan memberangkatkan umrah. Mereka diduga menipu calon jemaah dengan menawarkan perjalanan umrah dengan paket murah. Namun, hingga batas waktu tersebut, calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat. Para tersangka diduga meraup uang calon jemaah sekitar Rp 800 miliar. Penyidik telah menyita sejumlah aset milik tersangka, tetapi jumlahnya hanya sekitar Rp 50 miliar. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita) Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul:
Korban First Travel "Nonton Bareng" Sidang Perdana di PN Depok Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie