JAKARTA. Perkara Dasep Dalam Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik mulai disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum menyebut, Dasep melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugian perekonomian negara. Jaksa Agung Victor Antonius Sidabutar dalam persidangan, Senin (2/11) menyatakan, Dasep melakukan tindakan melawan hukum bersama dengan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN yang saat itu menjadi penanggung jawab pelaksana pengembangan mobil listrik nasional tahun 2013 Kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus diatas adalah sebesar Rp 28,9 miliar.
Sidang perdana korupsi mobil listrik dimulai
JAKARTA. Perkara Dasep Dalam Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik mulai disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum menyebut, Dasep melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugian perekonomian negara. Jaksa Agung Victor Antonius Sidabutar dalam persidangan, Senin (2/11) menyatakan, Dasep melakukan tindakan melawan hukum bersama dengan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN yang saat itu menjadi penanggung jawab pelaksana pengembangan mobil listrik nasional tahun 2013 Kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus diatas adalah sebesar Rp 28,9 miliar.