Sidang perdana korupsi mobil listrik dimulai



JAKARTA. Perkara Dasep Dalam Ahmadi, Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama terkait dugaan tindak pidana korupsi mobil listrik mulai disidangkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa Penuntut Umum menyebut, Dasep melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugian perekonomian negara. 

Jaksa Agung Victor Antonius Sidabutar dalam persidangan, Senin (2/11) menyatakan, Dasep melakukan tindakan melawan hukum bersama dengan Dahlan Iskan, mantan menteri BUMN yang saat itu menjadi penanggung jawab pelaksana pengembangan mobil listrik nasional tahun 2013 

Kerugian negara yang ditimbulkan terkait kasus diatas adalah sebesar Rp 28,9 miliar.


Dengan dakwaan itu, Dasep diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sekadar mengingatkan, kasus mobil listrik ini diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik. Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

Sayangnya, mobil listrik tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjian. Sehingga, Kejaksaan melihat adanya kerugian negara atas proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia