JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana 24 Juli mendatang. Persidangan akan akan dipimpin Hakim Gusrizal yang juga hakim ketua dalam kasus Malinda Dee.Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sujatmiko menyatakan agenda sidang perdana Miranda adalah pembacaan surat dakwaan. "Pelimpahan berkas yang bersangkutan sudah diterima," ucap Sujatmiko kepada wartawan, Senin (16/7).Pengacara Miranda Andi Simangunsong mengatakan kliennya siap menjalani sidang dakwaan. Andi pun optimis kliennya tidak terlibat dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cheque," kata Andi melalui pesan singkatnya.Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia diduga terlibat dalam pemberian cek pelawatn kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Dalam kasus ini, Miranda disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, KPK telah menahan Miranda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sidang perdana Miranda Goeltom digelar 24 Juli
JAKARTA. Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom akan menjalani sidang perdana 24 Juli mendatang. Persidangan akan akan dipimpin Hakim Gusrizal yang juga hakim ketua dalam kasus Malinda Dee.Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Sujatmiko menyatakan agenda sidang perdana Miranda adalah pembacaan surat dakwaan. "Pelimpahan berkas yang bersangkutan sudah diterima," ucap Sujatmiko kepada wartawan, Senin (16/7).Pengacara Miranda Andi Simangunsong mengatakan kliennya siap menjalani sidang dakwaan. Andi pun optimis kliennya tidak terlibat dalam dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu. "Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cheque," kata Andi melalui pesan singkatnya.Miranda telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dia diduga terlibat dalam pemberian cek pelawatn kepada anggota Komisi IX DPR 1999-2004. Dalam kasus ini, Miranda disangka melanggar Pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, KPK telah menahan Miranda.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News