KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti SH, dan suami, Edy Haryadi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Dirut BPJS Fahmi Idris dkk, dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Prof Agus Purwadianto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Sayangnya sidang ini tidak dihadiri pihak tergugat atau perwakilannya. Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Rusdianto Matulatuwa, SH, Hemasari Dharmabumi, SH, kuasa hukum, Wildan Nurul P, SH, Oktryan Makta, SH, Wahyu Budi Wibowo, SH, dan Andre Abrianto Manalu, SH. Gugatan dengan nomor perkara 532/Pdt.G.2018/PN.Jkt,.Sel itu resmi didaftarkan tanggal 27 Juli 2018 lalu. Gugatan ini termasuk dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad.
Sidang perdana pasien kanker, Presiden, Menkes, dan BPJS tak hadir
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana gugatan penderita kanker payudara HER2 positif, Juniarti SH, dan suami, Edy Haryadi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek, Dirut BPJS Fahmi Idris dkk, dan Ketua Dewan Pertimbangan Klinis Prof Agus Purwadianto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8). Sayangnya sidang ini tidak dihadiri pihak tergugat atau perwakilannya. Tim kuasa hukum penggugat terdiri dari Rusdianto Matulatuwa, SH, Hemasari Dharmabumi, SH, kuasa hukum, Wildan Nurul P, SH, Oktryan Makta, SH, Wahyu Budi Wibowo, SH, dan Andre Abrianto Manalu, SH. Gugatan dengan nomor perkara 532/Pdt.G.2018/PN.Jkt,.Sel itu resmi didaftarkan tanggal 27 Juli 2018 lalu. Gugatan ini termasuk dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Penguasa atau Onrechtmatige Overheidsdaad.