KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas PT Mahkota Sentosa Utama, pengembang Meikarta masuk agenda sidang perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/6). PKPU ini dimohonkan dua vendor proyek Meikarta, PT Relys Trans Logistics, dan PT Imperia Cipta Kreasi. Perkara PKPU ini terdaftar dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 25 Mei 2018. Kedua pemohon memberikan kuasa hukumnya kepada Tommy Sihotang dari kantor hukum Tommy Sihotang & Partners, yang hadir dalam sidang perdana ini.
Sayangnya, dalam sidang perdana ini pihak Meikarta justru datang tanpa kuasa hukum. Direktur Mahkota Sentosa Danang Kemayan Jati justru datang langsung. Atas alasan ini pula, Hakim Ketua Majelis Agustisnus Setya Wahyu memutuskan untuk menunda sidang. "Sidang ditunda hingga 25 Juni 2018, sembari menunggu kehadiran dari pihak termohon. Mohon untuk termohon juga untuk sekaligus mempersiapkan jawaban pada sidang berikut," kata Hakim Agustinus. Sementara ketika ditemui Kontan.co.id seusai sidang, Danang mengaku bahwa pihaknya bahkan belum menunjuk kuasa hukum. Alasannya disebut Danang lantaran ia mengaku, Meikarta tidak pernah menerima panggilan sidang. "Kami memang belum menunjuk kuasa hukum, karena memang kita sebenarnya belum terima panggilan. Ini ada sidang pun sebenarnya saya tahu dari staff," jelas Danang. Lebih lanjut Danang menegaskan pihaknya telah melakukan pembayaaran atas pekerjaan dua pemohon PKPU senilai Rp 13 miliar. Sementara sisanya, diakui Danang masih dalam tahap audit, sebab pihak Meikarta mengaku banyak menemukan ketakwajaran dalam pengajuan tagihan vendor. "Mahkota Sentosa Utama sudah melakukan pembayaran lebih dari Rp 13 miliar kepada dua pemohon PKPU. Kemudian kita audit semua tagihan dari vendor yang masuk," jelasnya seusai sidang. Ia memberikan contoh misalnya, Relys yang merupakan perusahaan freight forwarding bisa mendapatkan pekerjaan dari Meikarta sebagai event organizer. "Dalam hal seperti ini, kredibilitas vendor dan proses penunjukkannya patut dipertanyakan, bahkan kinerjanya perlu diaudit," lanjutnya. Sementara kuasa hukum pemohon, Tommy Sihotang dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pengajuan permohonan PKPU diajukan kliennya lantaran upaya penagihan utang yang dilakukan Relys dan Imperia kepada Meikarta menemui jalan buntu. "Kami sudah menagih kewajiban Meikarta kepada kami, namun belum semua dibayar. Kami juga sudah ajukan somasi, tidak ditanggapi. Makanya kami menempuh jalur formal melalui PKPU," kata Tommy. Ia juga menambahkan, dua pemohon ini adalah vendor Meikarta, mereka dikontrak oleh Meikarta untuk melakukan promosi penjualan unit apartemen Meikarta seperti di pusat perbelanjaan, dan kantor.
"Nah pekerjaan pemohon ini sudah selesai tapi belum semua dibayarkan. Tak seberapa memang nilainya hanya puluhan miliar," sambungnya. Untuk memuluskan langkahnya, Tommy mengaku akan menyiapkan beberapa kreditur lainnya. "Kita sudah siapkan beberapa kreditur lain, selain pemohon PKPU sebagaimana syarat formil dalam Undang-undang," jelas Tommy. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Sanny Cicilia