KONTAN.CO.ID - Perkara perbuatan melawan hukum atas kerusakan lingkungan atas polusi minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur akhirnya memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah The PetroleumAuthority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) (T1) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T2) berkedudukan di Thailand, The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T3) berkedudukan di Thailand. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Hertantyo ini masih beragendakan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Adapun sidang dihadiri oleh pihak KLHK, PTTEP, Dan PTT PCL. Sedangkan PTTEP AA tidak hadir tanpa keterangan.
Sidang perdana polusi minyak Montara NTT digelar
KONTAN.CO.ID - Perkara perbuatan melawan hukum atas kerusakan lingkungan atas polusi minyak Montara di kawasan Nusa Tenggara Timur akhirnya memasuki persidangan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah The PetroleumAuthority of Thailand Exploration and Production Australasia (PTTEP AA) (T1) berkedudukan di Australia, The Petroleum Authority of Thailand Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) (T2) berkedudukan di Thailand, The Petroleum Authority of Thailand Public Company Limited (PTT PCL) (T3) berkedudukan di Thailand. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Budi Hertantyo ini masih beragendakan pemeriksaan surat kuasa dari para pihak. Adapun sidang dihadiri oleh pihak KLHK, PTTEP, Dan PTT PCL. Sedangkan PTTEP AA tidak hadir tanpa keterangan.