JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, pada hari ini, Senin (15/6/2015). Menurut jadwal, sidang diagendakan pada pukul 09.00 WIB. "Besok (hari ini), di PN Jaksel jam 09.00 WIB," kata anggota tim kuasa hukum Bambang, Asfinawati, melalui pesan singkat, Minggu (14/6/2015) malam. Ada pun sidang yang akan dipimpin oleh hakim tunggal Made Sutrisna itu mengagendakan pembacaan gugatan permohonan.
Bambang mengajukan praperadilan terhadap Polri atas tindakan penangkapan dan penetapan sebagai tersangka penyidik Bareskrim Polri yang dianggap tidak sah. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), 2010 silam. Sidang tersebut melibatkan dua calon bupati Kotawaringin Barat, yakni Sugianto Sabran dan Ujang Iskandar. Saat itu, Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar. Sidang sengketa pilkada itu memenangkan kubu Ujang. Menurut polisi, Bambang diduga kuat telah mengarahkan dan menginstruksikan saksi di sidang untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang. Sebelumnya, Bambang telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015. Namun, gugatan itu dicabut, menyusul terbitnya surat keputusan dari Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia. Peradi menyatakan Bambang tidak melanggar kode etik dan pidana seperti yang dituduhkan penyidik kepolisian.
Kuasa hukum Bambang menilai keputusan wadah etik profesi itu berkekuatan hukum dan bisa jadi acuan penanganan perkara. PAda 27 Mei 2015, Bambang kembali mengajukan gugatan praperadilan. Ia kecewa dengan sikap Polri yang bersikukuh melanjutkan perkaranya. Selain Polri, gugatan praperadilan juga ditujukan kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Tim kuasa hukum Bambang, Nurkholis Hidayat mengatakan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara Bambang sudah lengkap sehingga naik ke tahap penuntutan untuk disusun berkas dakwaannya. Ia menganggap Kejagung mengabaikan temuan dan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM yang menyatakan bahwa ada mala-administrasi dan ketidakwewenangan Polri dalam penyidikan kasus Bambang. "Juga mengabaikan putusan Peradi yang bilang tidak ada pelanggaran etik," kata Nurkholis. (Dani Prabowo) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Uji Agung Santosa