KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan. "Pada surat tersebut disebut, rencana sidang perdana Senin, 22 April 2019. KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/4).
Sidang perdana praperadilan Romahurmuziy digelar 22 April
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait kasus yang menjeratnya, yaitu dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Jawa Timur. Pengajuan praperadilan ini diketahui setelah Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menerima surat dari PN Jakarta Selatan. "Pada surat tersebut disebut, rencana sidang perdana Senin, 22 April 2019. KPK sedang membaca permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Jumat (12/4).