KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (terdakwa) merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019 – 2024 terkait Harun Masiku. JPU menjelaskan bahwa Hasto mendapatkan informasi Komisioner KPU Periode 2017 – 2022 Wahyu Setiawan telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Penangkapan Wahyu itu dilakukan setelah KPK mendapat informasi dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat mekanisme PAW. Lalu, pada hari yang sama, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku merendam telpon genggam miliknya ke dalam air. Hasto juga meminta Harun menunggu di Kantor PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.
Sidang Perdana, Sekjen PDIP Hasto Didakwa Halangi Penyidikan Kasus Harun Masiku
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (terdakwa) merintangi penyidikan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019 – 2024 terkait Harun Masiku. JPU menjelaskan bahwa Hasto mendapatkan informasi Komisioner KPU Periode 2017 – 2022 Wahyu Setiawan telah terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Penangkapan Wahyu itu dilakukan setelah KPK mendapat informasi dugaan suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Anggota DPR lewat mekanisme PAW. Lalu, pada hari yang sama, Hasto melalui Nur Hasan memerintahkan Harun Masiku merendam telpon genggam miliknya ke dalam air. Hasto juga meminta Harun menunggu di Kantor PDIP agar keberadaannya tidak diketahui petugas KPK.