KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun atas dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya dari tahun 2004 sampai 2022. Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Nilai kerugian itu merupakan perhitungan Laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022.
“Merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,” ucap jaksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga: Pemilik Duta Palma Group Surya Darmadi Disidang di PN Tipikor pada Kamis (8/9) Surya didakwa bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir secara bersama-sama telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat atas kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit tersebut. Jaksa mengatakan, terdakwa melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa adanya izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) serta tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan. Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga tidak melaksanakan kewajiban membangun kebun untuk masyarakat paling rendah seluas 20 persen dari total areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan. "Dalam menjalankan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, terdakwa tidak melaksanakan kewajibannya kepada negara untuk membayar provisi sumber daya hutan (PSDH), dana reboisasi (DR), dan dana penggunaan kawasan hutan," papar jaksa. Lebih lanjut, Surya Darmadi juga disebut jaksa melaksanakan kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang mengakibatkan rusaknya kawasan hutan dan perubahan fungsi hutan. Tak hanya itu, bos PT Duta Palma tersebut juga melaksanakan kegiatan usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dalam kawasan hutan menggunakan izin lokasi yang peruntukannya untuk survei lokasi dan sosialisasi. Perbuatan tersebut, kata jaksa, juga telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 4,7 triliun atas dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma. "Merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 885.857,36 dollar Amerika Serikat atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut," papar Jaksa.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Korupsi Surya Darmadi Segera Disidangkan Atas perbuatannya tersebut, Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bos perusahaan sawit itu juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Surya Darmadi Didakwa Merugikan Perekonomian Negara Rp 73,9 Triliun" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto