KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 pada Kamis (8/3). Permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Sidang perdana uji materi UU MD3 dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Tiga hakim MK memimpin sidang panel atas undang-undang yang mendapatkan banyak kritik masyarakat tersebut. Tiga hakim tersebut yakni Suhartoyo, I Gede Palguna, dan Saldi Isra.
Sidang perdana uji materi terhadap UU MD3 akhirnya digelar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 pada Kamis (8/3). Permohonan perkara diajukan oleh Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan dua perserorangan warga negara Indonesia. Sidang perdana uji materi UU MD3 dimulai sekitar pukul 13.40 WIB. Tiga hakim MK memimpin sidang panel atas undang-undang yang mendapatkan banyak kritik masyarakat tersebut. Tiga hakim tersebut yakni Suhartoyo, I Gede Palguna, dan Saldi Isra.