Sidang Perkara Ekspor CPO, Indrasari Wisnu Wardhana Minta Dibebaskan dari Dakwaan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO masih bergulir di pengadilan. Terbaru, terdakwa kasus perkara ekspor CPO, Indrasari Wisnu Wardhana membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Indrasari mengatakan, dirinya tidak pernah atau berniat melakukan perbuatan tercela dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.

Ia telah mengabdi di Kementerian Perdagangan sudah selama 32 tahun, 11 bulan dan 10 hari. Perjalanan karier yang dijalani dengan kesungguhan, ketekunan, dan kejujuran sehingga dirinya bisa mengabdi di Kementerian Perdagangan dari posisi yang paling bawah hingga sampai dengan posisi yang diemban sebelum ditetapkan menjadi tersangka.


Menurut Indrasari, persyaratan penerbitan persetujuan ekspor (PE) berdasarkan kelengkapan dokumen yang membuktikan eksportir telah melakukan penjualan kepada distributor tingkat pertama.

"Dan telah terungkap dalam persidangan ini semua persetujuan ekspor yang terbit telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," ujar Indrasari saat membacakan pledoi, Selasa (27/12).

Baca Juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 18,35 Triliun, 5 Terdakwa Kasus Ekspor CPO Ajukan Eksepsi

Indrasari mengatakan, dalam persidangan terungkap minyak goreng yang tidak ada di pasaran dan tidak sampai ke masyarakat adalah minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET). Begitu peraturan mengenai HET dicabut, maka keesokan harinya stok minyak goreng kembali melimpah di pasaran.

"Dengan kata lain terhambatnya pasokan minyak goreng justru berada di level distributor yang paling bawah sampai dengan tingkat pengecer," ucap Indrasari.

Tim kuasa hukum Indrasari mengatakan, tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar memperlihatkan betapa JPU sangat ingin terdakwa menderita di penjara atas kejahatan yang tidak dilakukannya dan karena tidak melakukan perbuatan yang memang bukan kewenangannya.

Sebab, sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, terdakwa tidak berwenang mengawasi apalagi menindak hal-hal yang terkait kegiatan perdagangan di dalam negeri seperti distribusi dari produsen atau Distributor 1 sampai ke pengecer. Hal tersebut merupakan kewenangan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga.

Tim kuasa hukum Indrasari memohon agar Majelis Hakim berkenan memutus perkara a quo dengan amar antara lain menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada dakwaan primair dan subsidiair.

Mereka juga meminta majelsi hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

Baca Juga: Penerbitan Persetujuan Ekspor Terkait Kasus Minyak Goreng Dinilai Sesuai Prosedur

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat