KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO masih bergulir di pengadilan. Terbaru, terdakwa kasus perkara ekspor CPO, Indrasari Wisnu Wardhana membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Indrasari mengatakan, dirinya tidak pernah atau berniat melakukan perbuatan tercela dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ia telah mengabdi di Kementerian Perdagangan sudah selama 32 tahun, 11 bulan dan 10 hari. Perjalanan karier yang dijalani dengan kesungguhan, ketekunan, dan kejujuran sehingga dirinya bisa mengabdi di Kementerian Perdagangan dari posisi yang paling bawah hingga sampai dengan posisi yang diemban sebelum ditetapkan menjadi tersangka.
Sidang Perkara Ekspor CPO, Indrasari Wisnu Wardhana Minta Dibebaskan dari Dakwaan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang kasus korupsi pemberian izin ekspor CPO masih bergulir di pengadilan. Terbaru, terdakwa kasus perkara ekspor CPO, Indrasari Wisnu Wardhana membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12). Indrasari mengatakan, dirinya tidak pernah atau berniat melakukan perbuatan tercela dalam menjalankan tugas dan pekerjaannya sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ia telah mengabdi di Kementerian Perdagangan sudah selama 32 tahun, 11 bulan dan 10 hari. Perjalanan karier yang dijalani dengan kesungguhan, ketekunan, dan kejujuran sehingga dirinya bisa mengabdi di Kementerian Perdagangan dari posisi yang paling bawah hingga sampai dengan posisi yang diemban sebelum ditetapkan menjadi tersangka.