Sidang Perkara Kartel Minyak Goreng di KPPU Memasuki Fase Akhir



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam pemeriksaan lanjutan atas perkara dugaan pelanggaran penerapan harga atau kartel  jual beli minyak goreng kemasan kepada 27 perusahaan mulai memasuki fase akhir.

"Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia mulai memasuki fase akhir, yakni pemeriksaan terhadap para Terlapor di perkara tersebut," demikian diikutip dari laman resmi KPPU, Kamis (2/3).

Dijadwalkan, Majelis Komisi mulai tanggal 3 Maret 2023 akan melakukan pemeriksaan atas ke-27 Terlapor secara tertutup.


"Pemeriksaan atas keseluruh Terlapor tersebut merupakan fase akhir sebelum berakhirnya proses pemeriksaan lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 April 2023," lanjutnya.

Baca Juga: Terkait Kasus Minyak Goreng, Pihak Musim Mas Tegaskan Bantu Atasi Kelangkaan

Paska pemeriksaan lanjutan, Majelis Komisi akan melakukan Musyawarah Majelis Komisi guna mempersiapkan Putusan atas perkara tersebut.

Sebagai informasi, KPPU telah mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas perkara tersebut sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 20 Februari 2023.

Setelah melalui proses, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta atas 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan.

"Pada persidangan hari ini pun, KPPU masih memeriksa Ahli dari pihak Terlapor, yakni, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasya Sirait," tambahnya.

Berbagai keterangan seluruh pihak serta alat bukti yang terungkap dalam persidangan, Majelis Komisi akan melakukan musyawarah secara tertutup untuk menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut.

Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi tersebut dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.

Baca Juga: KPPU Lakukan Pemeriksaan Dugaan Perjanjian Tertutup Pembelian Minyak Goreng di Yogya

Adapun 27 perusahaan itu adalah:

1. PT Asianagro Agungjaya

2. PT Batara Elok Semesta Terpadu

3. PT Berlian Ekasakti Tangguh

4. PT Bina Karya Prima

5. PT Incasi Raya

6. PT Selago Makmur Plantation

7. PT Agro Makmur Raya

8. PT Indokarya Internusa

9. PT Intibenua Perkasatama

10. PT Megasurya Mas sebagai

11. PT Mikie Oleo Nabati Industri

12. PT Musim Mas

13. PT Sukajadi Sawit Mekar

14. PT Pacific Medan Industri

15. PT Permata Hijau Palm Oleo

16. PT Permata Hijau Sawit

17. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial

18. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk

19. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk

20. PT Budi Nabati Perkasa

21. PT Tunas Baru Lampung, Tbk

22. PT Multi Nabati Sulawesi

23. PT Multimas Nabati Asahan

24. PT Sinar Alam Permai

25. PT Wilmar Cahaya Indonesia

26. PT Wilmar Nabati Indonesia

27. PT Karyaindah Alam Sejahtera 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto