JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan jamaahnya. "Ya hari ini sidang pertama," ungkap kuasa huku para jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, Kamis (3/8) pagi ini. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Adapun sidang perkara ini akan diselenggarkan si ruang Bagir Manan lantai 3, PN Jakpus. Perkara dengn No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST akan diketuai oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.
Sidang PKPU First Travel digelar hari ini
JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dengan jamaahnya. "Ya hari ini sidang pertama," ungkap kuasa huku para jamaah First Travel Anggi Putra Kusuma kepada KONTAN, Kamis (3/8) pagi ini. Sekadar tahu saja, permohonan PKPU ini diajukan oleh tiga jamaah, Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh. Adapun sidang perkara ini akan diselenggarkan si ruang Bagir Manan lantai 3, PN Jakpus. Perkara dengn No. 105/Pdt.Sus.PKPU/PN.JKT.PST akan diketuai oleh majelis hakim John Tony Hutauruk.