Sidang PKPU TAC Pertamina-PAN dilanjutkan



JAKARTA. Meski sempat mempermasalahkan subjek hukum dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN), akhirnya majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan. Persidangan itu terkait permohonan restrukturisai utang (PKPU) yang diajukan PT Cal Dive Offshore Indonesia terhadap TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna.

TAC Pertamina-PT Pertalahan Arnebatara Natuna merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina dengan PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Perusahaan itu berdiri untuk menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia.

"Setelah berdiskusi kami mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna sebagai termohon PKPU. Kami juga menilai termohon merupakan satu kesatuan kalimat," ungkap ketua majelis hakim Tafsir Sembiring dalam persidangan, Senin (13/2).


Dengan begitu, majelis pun mempersilakan kepada kuasa hukum PT PAN yang hadir untuk meninggalkan persidangan lantaran tak memiliki surat kuasa (legal standing) yang lengkap karena mendapat kuasa dari PT PAN saja.

Sebelumnya, dalam sidang kuasa hukum PT PAN Ombun Suryono Sidauruk bersikukuh bahwa TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna bukan merupakan satu badan hukum. Apalagi sebelumnya, alamat yang ditujukan dalam permohonan merupakan alamat dari PT PAN. "Sebagai warga negara yang baik kami datang jika dipanggil pengadilan," kata Ombun.

Kendati begitu, majelis menegaskan pihaknya tidak akan menghukum PT PAN sendirian. Sebab, dalam permohonan yang menjadi termohon adalah satu yakni, TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna. Sehingga kini, majelis membebankan pembuktian kepada Cal Dive terkait dalil-dalil permohonannya.

Dengan begitu, majelis pun melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian dari Cal Dive. Dalam buktinya, Cal Dive menghadirkan empat kreditur lain. Tapi hal itu ditolak majelis karena kreditur lain belum memiliki surat kuasa yang sah.

Majelis pun memberi kesempatan hingga Kamis (16/2) untuk melengkapi surat kuasa dsri kreditur lain. Majelis hakim juga menegaskan tidak akan memanggil kembali TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna sebagai termohon.

Sementara itu kuasa hukum Cal Dive Tony Budijaja mengatakan, berdasarkan pasal 17 UU Hukum Dagang, PT Pertamina (Persero) selaku sekutu dari harus bertanggungjawab terhadap utang firma. Hal itu juga diperkuat dari putusan BANI, penetapan aanmaning, dan penetapan sita eksekusi yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, berdasarkan fakta hukum PT Pertamina adalah satu sekutu TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna, sehingga jelas mempunyai hubungan hukum baik dengan Cal Dive maupun PT PAN," katanya kepada KONTAN.

Cal Dive mengajukan permohonan ini karena TAC Pertamina - PAT PAN memiliki utang yang timbul berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 13 April 2015.

Putusan tersebut terkait perkara wanprestasi agreement regarding hose replacement services pada 20 Oktober 2011. Dimana dalam putusannya, TAC Pertamina diperintahkan untuk membayar US$ 5,98 juta ditambah bungan 6% per tahun dihitung 30 hari sejak putusan didaftarkan di pengadilan domisili termohon untuk melaksanakan eksekusi yakni, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, seharusnya TAC Pertamina harus memenuhi kewajiban pembayaran pada termohon selambat-lambatnya pada 14 Mei 2015. Tapi pada kenyataanya, hingga kini hal itu tak kunjung dipenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto