JAKARTA. Meski sempat mempermasalahkan subjek hukum dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN), akhirnya majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan. Persidangan itu terkait permohonan restrukturisai utang (PKPU) yang diajukan PT Cal Dive Offshore Indonesia terhadap TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna. TAC Pertamina-PT Pertalahan Arnebatara Natuna merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina dengan PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Perusahaan itu berdiri untuk menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia. "Setelah berdiskusi kami mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna sebagai termohon PKPU. Kami juga menilai termohon merupakan satu kesatuan kalimat," ungkap ketua majelis hakim Tafsir Sembiring dalam persidangan, Senin (13/2).
Sidang PKPU TAC Pertamina-PAN dilanjutkan
JAKARTA. Meski sempat mempermasalahkan subjek hukum dari TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN), akhirnya majelis hakim mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan. Persidangan itu terkait permohonan restrukturisai utang (PKPU) yang diajukan PT Cal Dive Offshore Indonesia terhadap TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna. TAC Pertamina-PT Pertalahan Arnebatara Natuna merupakan persekutuan perdata antara PT Pertamina dengan PT Pertalahan Arnebatara Natuna (PAN). Perusahaan itu berdiri untuk menjalankan operasi minyak dan gas di Indonesia. "Setelah berdiskusi kami mengambil keputusan untuk melanjutkan persidangan dengan TAC Pertamina - PT Pertalahan Arnebatara Natuna sebagai termohon PKPU. Kami juga menilai termohon merupakan satu kesatuan kalimat," ungkap ketua majelis hakim Tafsir Sembiring dalam persidangan, Senin (13/2).