JAKARTA. Rangkaian sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin (16/2/2015) mendatang. "Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia pun optimistis hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.
Sidang praperadilan Budi Gunawan diputus Senin
JAKARTA. Rangkaian sidang praperadilan antara Komjen Budi Gunawan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Setelah kedua pihak menunjukan dalil gugatan dan jawaban serta pembuktian masing-masing, hakim akan memberi putusan pada sidang, Senin (16/2/2015) mendatang. "Saya akan memberikan putusan pada Senin tanggal 16 Februari 2015 pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 10.00 WIB," ujar hakim praperadilan Sarpin Rizaldi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015). Kuasa hukum KPK Chatarina Mulia Girsang mengaku puas atas proses pembuktian jawaban pihaknya atas gugatan pihak Budi. Dia pun optimistis hakim Sarpin menolak gugatan praperadilan pihak Budi. "Kita berdoa semua semoga putusannya yang terbaik," ujar Chatarina.