Sidang praperadilan Hadi Poernomo dimulai



JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan Hadi Poernomo akhirnya digelar setelah minggu lalu ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang ini, mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) ini mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Pihak Hadi menyatakan penyitaan tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP dan pasal 42 ayat 2 KUHAP.

Hadi juga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 rahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hadi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pihak Hadi berargumen, kasus keberatan pajak tidak masuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap. "Gugatan pajak bukan termasuk sebagai perbuatan pidana melainkan upaya administratif," katanya dalam persidangan, Senin (18/5).


Namun pihak KPK menilai ada unsur kerugian negara dalam kasus Hadi Poernomo ini. "Ketika terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aturannya tidak tunduk pada Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, tapi tunduk pada Undang-Undang Tipikor," kata Yudi Kristiana, Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK memprediksi kerugian keuangan negara bisa mencapai lebih dari Rp 375 miliar. Saat ini KPK masih menunggu proses audit investigasi atas kerugian tersebut.

Hadi diduga mengubah hasil telaah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Harris Hadinata