JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan Hadi Poernomo akhirnya digelar setelah minggu lalu ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang ini, mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) ini mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Pihak Hadi menyatakan penyitaan tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP dan pasal 42 ayat 2 KUHAP. Hadi juga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 rahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hadi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pihak Hadi berargumen, kasus keberatan pajak tidak masuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap. "Gugatan pajak bukan termasuk sebagai perbuatan pidana melainkan upaya administratif," katanya dalam persidangan, Senin (18/5).
Sidang praperadilan Hadi Poernomo dimulai
JAKARTA, Sidang perdana pra peradilan Hadi Poernomo akhirnya digelar setelah minggu lalu ditunda lantaran pihak KPK tidak hadir dalam persidangan. Dalam sidang ini, mantan Ketua Badan Pengawas Keuangan (BPK) ini mempermasalahkan penyitaan yang dilakukan KPK. Pihak Hadi menyatakan penyitaan tidak sesuai dengan pasal 39 ayat 1 KUHAP dan pasal 42 ayat 2 KUHAP. Hadi juga menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 jo. UU no. 20 rahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP. Hadi menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, karena itu penetapan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pihak Hadi berargumen, kasus keberatan pajak tidak masuk dalam ranah pidana, kecuali ditemukan adanya praktik suap. "Gugatan pajak bukan termasuk sebagai perbuatan pidana melainkan upaya administratif," katanya dalam persidangan, Senin (18/5).