Sidang praperadilan Hadi Poernomo ditunda



JAKARTA, Sidang perdana praperadilan Hadi Poernomo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda dan akan digelar kembali pada hari Senin, 18 Mei 2015. Sidang ini ditunda lantaran pihak termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat hadir dalam persidangan.

"Berdasarkan surat resmi yang dikirimkan, pihak termohon meminta untuk sidang ditunda selama satu minggu," kata Haswandi, Hakim Tunggal. Haswandi menambahkan, bila minggu depan pihak termohon tidak hadir lagi, persidangan akan terus berjalan.

Sekedar informasi, Hadi Poernomo mengajukan praperadilan atas kasus dugaan korupsi permohonan keberatan wajob pajak yang diajukan oleh PT Bank Central Asia. Mantan Ketua BPK ini diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara sekitar Rp 375 miliar.


Hadi mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penyitaan. Sebelumnya, Hadi juga sudah sempat mengajukan praperadilan tetapi dicabut. Kali ini, Hadi tidak didampingi.oleh kuasa hukum.

"Ini atas permintaan keluarga, dan kasusnya kalian sudah tahu semua," katanya. Sayangnya, Hadi enggan berkomentar atas ketidakhadiran KPK dalam persidangan kali ini.

Sekedar info, Mantan Ketua BPK ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014 lalu. Setelah 11 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan. Hadi sempat datang ke kantor KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka Selasa, 5 Mei 2015 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie